|
DASAR HUKUM
Fasilitas Insentif Fiskal dan Non Fiskal dalam Wilayah KAPET
Biak
dan Kawasan Berikat di Wilayah KAPET
Dasar hukum
pendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2000 tanggal 7
April tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (pembatalan Keppres 89 tahun 1996) jo. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 147 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000, Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, adalah :
•
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000,
Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu,
•
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 11/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari
2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.04/2000,
Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu,
•
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2001 tanggal 12
Januari 2001 Tentang Tatalaksana Pemberian Penangguhan dan atau Keringanan Bea
Masuk Atas Impor Barang Ke KAPET,
•
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-229/PJ/2001 tanggal 22 Maret
2001 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(KAPET).
INSENTIF INVESTASI, meliputi :
1. Insentif Fiskal
Ø
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa,
·
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari
jumlah penanaman modal yang dilakukan.
·
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau
amortisasi yang dipercepat.
·
Pengenaan PPh Pasal 26 atas deviden sebesar 10%.
Ø
Fasilitas PPh Pasal 22 atas impor barang
modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat,
barang modal dan peralatan lain yg berhubungan dengan kegiatan produksi serta
bahan untuk diolah khusus bagi pengusaha Penyelenggara Kawasan Berikat
(PKB).
Ø
Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atas
impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan
Berikat dan peralatan perkantoran khusus bagi pengusaha Penyelenggara
Kawasan Berikat (PKB).
Ø
Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut
khusus bagi Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB), atas :
·
Impor barang modal dan peralatan lain oleh PDKB
yang berhubungan dengan kegiatan produksi,
·
Impor barang/bahan dan pemasukan Barang Kena Pajak
(BKP) untuk diolah di PDKB,
·
Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean
Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut,
·
Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB
lainnya untuk diolah lebih lanjut,
·
Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak,
·
Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil
pekerjaan subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dan oleh pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada
Pengusaha Kena Pajak PDKB asal,
·
Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam
rangka subkontrak pengembaliannya ke PDKB asal.
Ø
Fasilitas Penangguhan Bea Masuk khusus
bagi PKB/PKB merangkap PDKB, atas impor :
·
Barang modal atau peralatan untuk pembangunan /
konstruksi / perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang
semata-mata dipakai oleh PDKB
·
Barang modal dan peralatan pabrik untuk kegiatan
produksi
·
Barang dan bahan untuk diolah di PDKB
Ø
Fasilitas Keringanan Bea Masuk
atas impor mesin yang terkait dengan kegiatan industri/industri jasa sebesar
5% atau kurang sesuai tarif pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
khusus bagi Pengusaha Industri/Industri Jasa di dalam KAPET
Ø
Fasilitas Keringanan Bea Masuk atas impor
barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 4 tahun, sebesar 5% atau
kurang, sesuai tarif pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) khusus
bagi Pengusaha Industri yang melakukan pembangunan di dalam KAPET. Bagi
Pengusaha yang melakukan pengembangan, diberikan fasilitas yang
sama jika menambah kapasitas minimal 30% dari kapasitas terpasang.
2. Insentif
Non Fiskal
A.
KEMUDAHAN DALAM PENGURUSAN DOKUMEN PERIJINAN:
·
IUP (Ijin Usaha Perikanan),
·
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
·
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
·
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
·
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
B.
PUSAT DATA DAN INFORMASI (PUSDATIN) :
·
Potensi dan Komoditas
·
Peta Wilayah dan Lahan
·
Informasi kebijakan dan peraturan
·
Dokumen kajian dan foto
C.
FASILITASI PIHAK KETIGA (LSM, KOPERASI, DLL) DENGAN INVESTOR.
|