spacer
      [ Berita Terkini ]    [ Tentang Kami ]    [ Kontak Kami ]     

 Menu
 Depan
 Berita Terkini
 Foto Galeri
 Produk KAPET Biak
 Project Prospectus

 Profile Kawasan
 Nabire
 Mimika
 Manokwari
 BiakNumfor
 YapenWaropen

 Pengunjung
Saat ini ada, 7 tamu 0 member yang sedang online.


 Insentif Investasi
 Dasar Hukum
 Bidang Perpajakan

 Prosedur Investasi
 Investasi PMA
 Investasi PMDN

 Informasi Komoditi
 Komoditas Unggulan
 Profile Investasi
Informasi Pasar
   Komoditas


 Anda Pengunjung Ke

 JAM

 Statistik

  


DASAR HUKUM

Fasilitas Insentif Fiskal dan Non Fiskal dalam Wilayah KAPET Biak

dan Kawasan Berikat di Wilayah KAPET

 

Dasar hukum pendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2000 tanggal 7 April tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (pembatalan Keppres 89 tahun 1996)  jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 147 Tahun 2000  tanggal 23 Desember 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, adalah :

         Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000, Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,

         Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 11/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.04/2000, Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,

         Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2001 tanggal 12 Januari 2001 Tentang Tatalaksana Pemberian Penangguhan dan atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Barang Ke KAPET,

         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-229/PJ/2001 tanggal 22 Maret 2001 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

 

 

INSENTIF INVESTASI, meliputi :

1. Insentif Fiskal

Ø      Fasilitas Pajak Penghasilan berupa,

·        Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan.

·        Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat.

·        Pengenaan PPh Pasal 26 atas deviden sebesar 10%.

Ø      Fasilitas PPh Pasal 22 atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat, barang modal dan peralatan lain yg berhubungan dengan kegiatan produksi serta bahan untuk diolah khusus bagi pengusaha Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).

Ø      Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran khusus bagi pengusaha Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).

Ø      Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut khusus bagi Pengusaha Dalam  Kawasan Berikat (PDKB), atas :

·        Impor barang modal dan peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan dengan kegiatan produksi,

·        Impor barang/bahan dan pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) untuk diolah di PDKB,

·        Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut,

·        Pengiriman barang hasil produksi PDKB  ke PDKB lainnya  untuk diolah lebih lanjut,

·        Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya  dalam rangka subkontrak,

·        Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan oleh pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB  lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal,

·        Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak pengembaliannya ke PDKB asal.

Ø      Fasilitas Penangguhan Bea Masuk  khusus bagi  PKB/PKB merangkap PDKB, atas impor :

·        Barang modal atau peralatan  untuk pembangunan / konstruksi / perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PDKB

·        Barang modal dan peralatan pabrik untuk kegiatan produksi

·        Barang dan bahan untuk diolah di PDKB

Ø      Fasilitas Keringanan Bea Masuk  atas impor mesin yang terkait dengan kegiatan industri/industri jasa sebesar 5% atau kurang sesuai tarif  pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) khusus bagi Pengusaha Industri/Industri Jasa di dalam KAPET

Ø      Fasilitas  Keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 4 tahun, sebesar 5% atau kurang, sesuai tarif  pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) khusus bagi  Pengusaha Industri yang melakukan pembangunan di dalam KAPET. Bagi Pengusaha yang melakukan pengembangan, diberikan fasilitas yang sama jika menambah kapasitas minimal 30%  dari kapasitas terpasang.

 

2. Insentif Non Fiskal

A.       KEMUDAHAN DALAM PENGURUSAN DOKUMEN PERIJINAN:

·        IUP  (Ijin Usaha Perikanan),

·        IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

·        SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)

·        SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

·        TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

 

B.       PUSAT DATA DAN INFORMASI (PUSDATIN) :

·        Potensi dan Komoditas

·        Peta Wilayah dan Lahan

·        Informasi kebijakan dan peraturan

·        Dokumen kajian dan foto

 

C.       FASILITASI PIHAK KETIGA (LSM, KOPERASI, DLL) DENGAN INVESTOR.

Kantor BP KAPET Biak

Jln. Batu Karang - Swapodibo
Biak - Papua
Telp. : (0981) 24515
Fax. : (0981) 25371
e-mail : infokapetbiak@yahoo.com

Pusdatin KAPET Biak @2008

fuss